Pada tahun 2024, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian telah menetapkan Bali Creative Industry Center (BCIC) menjadi Unit Pelaksana Teknis yang mandiri dengan nama Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kreatif (BPIFK).
Sesuai tugas dan fungsinya BPIFK/BCIC akan berfungsi sebagai wadah para pelaku IKM Fesyen dan Kriya untuk mengembangkan usaha dalam konteks “meet-share-collaborate” di mana para pelaku bisa bertemu, berbagi pengalaman dan ide kreatif, serta berkolaborasi menciptakan karya sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap nilai tambah ekonomi kreatif.
Tiga Program Utama dari BPIFK/BCIC adalah Inkubator Bisnis kreatif, Kompetisi Desain Indonesia Fashion and Craft Awards, dan Design Lab.