Dalam rangka mendorong peran industry kreatif khususnya sub sektor fesyen dan kriya, Kementerian Perindustrian menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 146/M-IND/Kep/3/2014 yang diwujudkan dengan kegiatan Bali Creative Industry Center (BCIC). Pada tahun 2024, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian telah menetapkan Bali Creative Industry Center (BCIC) menjadi Unit Pelaksana Teknis yang mandiri dengan nama Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kreatif (BPIFK).