Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan Fungsi PPID Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:
- 1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- 2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- 3. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- 4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- 5. Pengujian Konsekuensi;
- 6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- 7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
- 8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.