Informasi Publik

Pejabat PPID BCIC

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  5. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 97 Tahun 2026 tentang Tim Penghubung Layanan Informasi Publik Kementerian Perindustrian;
  6. Keputusan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Nomor 881 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian; dan
  7. Keputusan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Nomor 981 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Fungsi PPID Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

  • 1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  • 2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • 3. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • 4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  • 5. Pengujian Konsekuensi;
  • 6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  • 7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  • 8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.